logo topindoku

Berapa Iuran BPJS Kesehatan Sesuai Kelasnya?

5 Oktober 2022

Berapa Iuran BPJS Kesehatan Sesuai Kelasnya?

Hai #PengejarPeluang!

Akhir-akhir ini ada berita yang masih simpang-siur nih terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan, apa benar iuran BPJS Kesehatan sudah naik? Hmmm, kita bahas yuk!

Iuran BPJS Kesehatan

Menurut berita yang banyak beredar, iuran BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan. Hal ini sejalan dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Hanya saja wacana ini baru akan berjalan pada seluruh Rumah Sakit pada tahun 2024 mendatang.

Untuk iuran terbaru BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) belum menentukan tarif iuran kelas standar BPJS Kesehatan terbaru. Jadi saat ini tarif iuran BPJS Kesehatan belum berubah meski pemerintah mulai menguji penerapan kelas standar di Rumah Sakit. 

Nah, untuk kamu yang sudah memiliki BPJS Kesehatan, kamu sekarang ada di kelas mana nih? Perlu diketahui, kelas BPJS Kesehatan terdiri dari 3 kelas yaitu kelas 1, kelas 2 dan kelas 3. Lalu berapa sih jumlah iuran yang harus dibayar setiap bulannya jika kita ambil kelas-kelas tersebut? Kita bahas dibawah, yuk!

Daftar Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2 dan 3 yang Berlaku:

  1. Kelas 1: Satu peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp150.000 per bulan

  2. Kelas 2: Satu peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp100.000 per bulan

  3. Kelas 3: Satu peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp35.000 per bulan

Khusus untuk kelas 3, sebenarnya iuran BPJS Kesehatan yaitu Rp42.000, akan tetapi untuk kelas 3 mendapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp7.000 sehingga iuran perbulan jadi dikenakan Rp35.000

Fasilitas dan Pelayanan Obat BPJS Kesehatan

Nah, untuk fasilitas dan pelayanan di BPJS Kesehatan juga mengikuti kelas disesuaikan dengan kelas yang kamu pilih. Kita cek yuk apa saja fasilitas dan pelayanan berdasarkan kelasnya.

  1. Kelas 1: Mendapat ruang inap dengan jumlah paling sedikit 2-4 orang dalam satu ruangan

  2. Kelas 2: Mendapat ruang inap dengan jumlah paling sedikit 3-5 orang dalam satu ruangan

  3. Kelas 3: Mendapat ruang inap dengan jumlah paling sedikit 4-6 orang di satu ruangan.

Sementara itu untuk pelayanan dan perawatan obat-obatan bagi peserta BPJS Kesehatan di tiap kelasnya tetap sama. Hal ini sesuai dengan kebijakan yang berlaku, peserta BPJS Kesehatan aktif berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dari faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Perlu kamu ketahui juga nih, pelayanan tersebut mencakup konsultasi dokter, pemeriksaan penunjang laboratorium, radiologi, obat formularium nasional atau bukan obat dengan formularium nasional. Bagi peserta BPJS Kesehatan juga berhak mendapatkan perawatan ambulance, Unit Gawat Darurat (UGD), kamar perawatan dan tindakan penunjang kesehatan lainnya. 

Apa Akibat Telat Membayar Iuran BPJS Kesehatan? 

Untuk kamu yang telat membayar atau menunggak pembayaran BPJS Kesehatan, status BPJS Kesehatan kamu akan dinonaktifkan sementara. Aduh, jadi ribet dong kalau kamu tiba-tiba sakit dan menggunakan BPJS Kesehatan. Nah makanya sebisa mungkin kamu jangan sampai telat bayar iuran BPJS Kesehatan ya!

Bayar BPJS Kesehatan sekarang gak ribet kok, sekarang kamu bisa bayar iuran cukup dalam satu genggaman. Sekarang kamu bisa bayar di Topindoku. Bahkan bisa bayar iuran dari satu bulan sampai enam bulan kedepan lho! Jadi kamu gak perlu khawatir BPJS Kesehatan kamu dinonaktifkan atau kena denda telat bayar iuran.

Oiya, selain kamu bisa bayar iuran BPJS Kesehatan pribadi, kamu juga bisa menerima pembayaran dari pelanggan setia warung kamu. Caranya gak ribet cukup pakai aplikasi Topindoku. Yuk pakai Topindoku, download aplikasinya di Google Play Store. Kejar banyak keuntungan dan genggam segudang peluang! Topindoku, partner andalan solusi segala kebutuhan usaha #LangkahSegudangPeluang #SegudangPeluangSegudangTransaksi