Sobat Topin Wajib Tau: Tarif PPN Resmi Menjadi 11%
6 April 2022
Hai Sobat Topin,
Topin punya informasi penting nih. Tepat di hari Jumat 1 April 2022 Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen. Kebijakan tarif PPN 11 persen ini tertulis dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Nah, kira-kira dengan adanya kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen, apakah harga produk digital ikutan naik? Mengingat kembali Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2021, terdapat tarif PPN dan Pajak Penghasilan (PPh) atas penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher mulai 1 Februari 2021.
Menindak lanjuti perubahan tersebut, PT Topindo Solusi Komunika selaku perusahaan yang taat pada regulasi di Indonesia turut menerapkan kebijakan tersebut dan akan mempersiapkan proses edukasi dan sosialisasi kepada para mitra maupun seluruh pengguna aplikasi Topindoku.
Namun, jangan khawatir Sobat Topin! Perubahan tarif PPN ini tidak mengubah nilai dari segala kesepakatan bisnis yang sudah berjalan, dan juga tetap mengikuti peraturan atau syarat dan ketentuan yang sudah berlaku di Topindoku. Selanjutnya akan diadakan penyesuaian harga mengingat kenaikan tarif PPN 11% yang berdampak pada layanan telekomunikasi.
Semoga sobat topin bisa cepat menyesuaikan diri dengan penetapan kenaikan PPN menjadi 11 persen. Tetap semangat menjalani usaha ya Sobat Topin!