Syarat & Ketentuan PT Topindo Solusi Komunika Tbk
Pendahuluan
Selamat datang di platform digital Topindoku (“Platform”) termasuk aplikasi, situs web, dan akun pengguna, yang dioperasikan oleh PT Topindo Solusi Komunika Tbk (“kami” atau “Perusahaan”), perusahaan yang berkedudukan di ICON Convention Hall, Jalan P. Diponegoro No. 19, Singkawang, Kalimantan Barat.
Topindoku adalah platform distribusi produk Payment Point Online Bank (PPOB) yang memfasilitasi Mitra dalam melakukan pembelian dan penjualan produk pulsa, paket data, token listrik, pembayaran tagihan, dan layanan digital lainnya. Topindoku bertindak sebagai platform perantara (aggregator/distributor) dan bukan merupakan bank, lembaga keuangan, maupun penyelenggara jasa transfer dana.
Dengan mengakses, mendaftarkan akun, dan/atau menggunakan Platform, Anda menyatakan telah membaca, memahami dan setuju untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan ini. Mohon untuk membaca Syarat dan Ketentuan ini dengan seksama dan secara menyeluruh sebelum menggunakan Platform. Apabila Anda tidak menyetujui sebagian atau seluruh isi Syarat dan Ketentuan ini, Anda diminta untuk tidak mengakses atau menggunakan Platform.
1. Definisi
Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat dan Ketentuan ini memiliki arti sebagai berikut:
1.1. Akun berarti setiap akun atas nama Mitra yang terdaftar pada Platform.
1.2. Anda atau Mitra berarti setiap orang perseorangan atau badan usaha yang mengakses dan menggunakan serta telah terdaftar pada Platform.
1.3. Pengguna Akhir berarti pihak yang membeli produk atau layanan dari Mitra melalui jaringan distribusi Mitra.
1.4. Principal berarti pihak penerbit produk yang didistribusikan melalui Platform, termasuk operator telekomunikasi berlisensi, bank mitra biller pembayaran tagihan, Penyedia Jasa Pembayaran berlisensi, dan penyedia produk digital lainnya yang bekerja sama dengan Topindoku.
1.5. Deposit Mitra berarti uang muka pembelian produk yang dibayarkan oleh Mitra pada kepada Perusahaan dimuka, untuk digunakan dalam pembelian produk-produk yang tersedia pada Platform. Deposit Mitra diperlakukan sebagai kewajiban Perusahaan kepada Mitra dalam bentuk pra-bayar pembelian produk sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 72 tentang Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan.
1.6. Produk PPOB berarti produk-produk yang didistribusikan melalui Platform, mencakup namun tidak terbatas pada pulsa telekomunikasi, paket data internet, token listrik, voucher top-up produk digital, dan pembayaran tagihan utilitas dan layanan publik lainnya.
1.7. Kebijakan Privasi berarti kebijakan yang mengatur pengelolaan Data Pribadi Mitra oleh Perusahaan, sebagaimana diatur dalam dokumen terpisah yang dapat diakses melalui Platform dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini.
1.8. Para Pihak berarti Perusahaan dan Mitra secara bersama-sama dan Pihak adalah masing-masing dari Perusahaan atau Mitra.
2. Posisi Topindoku dalam Ekosistem
2.1. Topindoku merupakan distributor produk Payment Point Online Bank (PPOB) yang bertindak sebagai sub-mitra dari Principal berlisensi, sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Sama dengan masing-masing Principal.
2.2. Topindoku memfasilitasi distribusi produk-produk yang diterbitkan oleh Principal kepada Mitra, yang selanjutnya dapat dijual kembali oleh Mitra kepada Pengguna Akhir.
2.3. Lisensi, izin dan/atau kewenangan atas produk dan layanan yang didistribusikan melalui Platform berada pada Principal masing-masing. Topindoku tidak menerbitkan produk atau menyelenggarakan layanan secara independen di luar kapasitasnya sebagai distributor sub-mitra.
2.4. Topindoku tidak menyelenggarakan kegiatan transfer dana, penghimpunan dana, penatausahaan instrumen pembayaran, atau kegiatan jasa keuangan lainnya yang memerlukan perizinan dan/atau lisensi tersendiri dari otoritas yang berwenang.
3. Ketentuan Kemitraan
3.1. Dengan mendaftarkan diri pada Platform, Mitra setuju untuk menjadi mitra distribusi Perusahaan untuk pemasaran dan penjualan kembali produk-produk yang tersedia pada Platform.
3.2. Hubungan hukum antara Perusahaan dan Mitra adalah hubungan kerjasama kemitraan yang tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia, dan dalam hal apapun bukan merupakan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam hukum dan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
3.3. Topindoku hanya melayani transaksi langsung oleh Mitra dan tidak melayani transaksi Host-to-Host (H2H) atau transaksi melalui server pihak ketiga, kecuali atas persetujuan tertulis dari Topindoku.
3.4. Setiap transaksi oleh Mitra yang terdeteksi dilakukan melalui server lain atau Akun mencurigakan dapat menyebabkan pemblokiran Akun sesuai mekanisme yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini.
4. Struktur Kemitraan dan Kompensasi Mitra
4.1. Mitra berhak menentukan harga jual produk kepada Pengguna Akhir berdasarkan diskresi sendiri dengan menambahkan margin atas harga distribusi yang ditetapkan oleh Topindoku.
4.2. Kompensasi Mitra berasal dari selisih antara harga distribusi dari Topindoku dengan harga jual yang ditentukan Mitra kepada Pengguna Akhir.
4.3. Topindoku tidak mengenakan biaya pendaftaran (joining fee), iuran keanggotaan, atau pembayaran upfront lainnya untuk menjadi Mitra.
4.4. Topindoku tidak memberikan komisi atas perekrutan Mitra baru. Setiap Mitra hanya memperoleh kompensasi dari selisih harga penjualan produk.
4.5. Struktur kemitraan ini tidak dimaksudkan sebagai skema multi-level marketing atau skema piramida sebagaimana dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
4.6. Mitra dapat mengundang pihak lain untuk bergabung sebagai Mitra Topindoku tanpa adanya komisi atau insentif finansial dari Topindoku atas perekrutan tersebut.
5. Verifikasi Identitas (Know Your Customer/KYC)
5.1. Pengisian data identitas dan verifikasi identitas Mitra bersifat opsional.
5.2. Mitra yang memilih untuk tidak melakukan verifikasi identitas tetap dapat menggunakan Platform dengan akses terbatas pada fitur dasar berupa pembelian pulsa, paket data dan produk PPOB.
5.3. Mitra yang memilih untuk menyelesaikan verifikasi identitas akan mendapatkan akses penuh ke seluruh fitur Platform, termasuk fitur-fitur tertentu yang tersedia secara selektif.
5.4. Verifikasi identitas dapat dilakukan kapan saja melalui menu Profil dan dapat dibatalkan oleh Mitra dengan konsekuensi penyesuaian akses sesuai ketentuan ini.
5.5. Pengelolaan Data Pribadi yang dikumpulkan dalam proses verifikasi identitas tunduk pada Kebijakan Privasi Topindoku yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini.
5.6. Atas diskresi Topindoku sepenuhnya, Topindoku berhak untuk dari waktu ke waktu melakukan pemeriksaan terhadap Mitra, termasuk namun tidak terbatas pada permintaan kepada Mitra untuk menunjukkan bukti identitas diri atau dokumen lain yang menurut Topindoku atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku diperlukan, dan Mitra memahami bahwa Topindoku berhak menghentikan atau menolak akses ke Platform dalam hal Mitra menolak untuk memberikan bukti identitas diri atau dokumen tersebut untuk keperluan tertentu.
6. Fitur pada Platform
6.1. Fitur Platform mencakup:
(a) Pengisian ulang (top-up) atau penambahan Deposit Mitra;
(b) Pembelian pulsa dan paket data dari operator telekomunikasi berlisensi yang Topindoku salurkan sebagai distributor sub-mitra;
(c) Pembelian token listrik PLN melalui kerjasama dengan bank mitra biller PLN;
(d) Pembayaran tagihan utilitas dan layanan publik lainnya dari biller-biller berlisensi, termasuk namun tidak terbatas pada tagihan listrik, tagihan air, tagihan telepon, dan iuran BPJS;
(e) Layanan top-up produk digital melalui mitra penyedia layanan berlisensi;
(f) Layanan tertentu yang tersedia secara selektif untuk Mitra terverifikasi yang telah menyelesaikan proses verifikasi identitas;
(g) Fitur lain yang dari waktu ke waktu ditambahkan oleh Perusahaan dalam Platform.
6.2. Mata uang Deposit Mitra adalah Rupiah Indonesia.
6.3. Deposit Mitra minimum pada Platform adalah Rp 50.000 (lima puluh ribu Rupiah) atau jumlah lainnya sebagaimana ditentukan dari waktu ke waktu oleh Topindoku dan diinformasikan melalui Platform.
6.4. Pengisian ulang (top-up) atau penambahan Deposit Mitra dapat dilakukan melalui metode yang disediakan pada Platform, antara lain melalui transfer ke rekening bank atau virtual account yang ditentukan pada Platform, melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM), fasilitas internet banking, mobile banking, atau gerai retail yang bekerja sama.
6.5. Mitra menjamin bahwa seluruh dana yang digunakan untuk penempatan Deposit Mitra, pengisian ulang (top-up) dan penambahan (top-up) Deposit Mitra berasal dari sumber yang sah dan tidak melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6.6. Mitra mengakui dan setuju untuk dikenakan biaya-biaya tertentu sehubungan dengan penggunaan Platform dan/atau fitur dalam Platform sebagaimana dari waktu ke waktu ditentukan oleh Perusahaan dan dinyatakan dalam Platform, antara lain biaya administrasi terkait pengisian ulang Deposit Mitra, pembayaran transaksi, dan/atau pembayaran tagihan.
6.7. Layanan top-up produk digital melalui mitra penyedia layanan dijalankan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama dengan Penyedia Jasa berlisensi. Saat Mitra menggunakan layanan tersebut, Topindoku tidak bertindak sebagai penyelenggara transfer dana, melainkan memfasilitasi penjualan voucher atau produk digital yang pelaksanaannya dilakukan oleh penyedia layanan/jasa terkait selaku pemegang lisensi. Saldo produk digital yang dihasilkan dari transaksi tersebut tunduk pada syarat dan ketentuan penyedia layanan/jasa terkait.
7. Karakteristik Saldo Deposit Mitra
7.1. Deposit Mitra adalah uang muka pembelian produk, bukan instrumen pembayaran atau simpanan dana.
7.2. Deposit Mitra hanya dapat digunakan untuk pembelian produk-produk yang tersedia pada Platform.
7.3. Deposit Mitra tidak dapat dicairkan atau dikembalikan dalam bentuk uang tunai, dan hanya dapat digunakan untuk pembelian produk pada Platform sampai habis.
7.4. Topindoku berupaya menjaga kemampuan operasional untuk memenuhi seluruh kewajiban penyampaian produk atas penggunaan Deposit Mitra, melalui pengelolaan inventory dan kapasitas pasokan dari Principal-principal terkait.
7.5. Pencatatan akuntansi atas Deposit Mitra dilakukan sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 72 tentang Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan dan standar akuntansi lain yang berlaku.
7.6. Saldo Deposit Mitra yang berada dalam status Akun dormant dapat direklasifikasi dalam pencatatan akuntansi internal Topindoku sesuai standar akuntansi yang berlaku, namun tetap menjadi hak Mitra untuk diklaim kembali sebagai Saldo aktif kapan saja melalui mekanisme reaktivasi Akun.
8. Akun Dormant dan Reaktivasi
8.1. Akun yang tidak melakukan aktivitas selama 3 (tiga) bulan berturut-turut akan diklasifikasikan sebagai Akun dormant.
8.2. Akun dormant tidak dapat melakukan transaksi pada Platform sampai dengan dilakukan reaktivasi oleh Mitra.
8.3. Saldo Deposit Mitra pada Akun dormant tetap menjadi hak Mitra dan dapat digunakan kembali setelah Akun direaktivasi.
8.4. Mitra dapat mengajukan reaktivasi Akun dormant kapan saja melalui mekanisme yang disediakan pada Platform atau dengan menghubungi layanan pelanggan Topindoku.
8.5. Topindoku dapat meminta verifikasi identitas dalam proses reaktivasi Akun dormant untuk memastikan keaslian permohonan reaktivasi dan mencegah penyalahgunaan.
8.6. Setelah reaktivasi berhasil, Saldo Deposit Mitra akan dikembalikan ke status aktif dan dapat digunakan untuk transaksi pada Platform.
9. Ketentuan Penggunaan Platform
9.1. Mitra mengakses atau menggunakan Platform setelah Mitra menyelesaikan proses pendaftaran pada Platform dengan tunduk pada Syarat dan Ketentuan, dan memiliki Akun.
9.2. Mitra bertanggung jawab penuh atas semua aktivitas yang terjadi pada Akun Mitra.
9.3. Dalam hal dipersyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, Topindoku berhak untuk dari waktu ke waktu meminta Mitra untuk mengisi dan/atau memberikan informasi, data dan/atau dokumen tertentu lainnya sebagaimana dipersyaratkan, termasuk secara elektronik.
9.4. Mitra wajib menghapus seluruh data dan/atau informasi dari semua perangkat elektronik atau seluler atau ponsel Mitra apabila Mitra menerima atau mendapatkan data dan/atau informasi yang tidak terkait dengan Platform atau yang tidak diperuntukkan bagi Mitra.
9.5. Kecuali secara tegas diperbolehkan berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, Mitra dilarang untuk melakukan hal-hal yang melawan hukum atau tanpa kewenangan dan/atau tidak sesuai dengan tujuan kepemilikan Akun dan/atau penggunaan Platform, termasuk namun tidak terbatas pada:
(a) melakukan pelanggaran hukum atau pelanggaran hak pihak ketiga lainnya;
(b) melakukan aktivitas atau transaksi yang bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk yang mengandung konten pornografi dan/atau suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) serta barang dan/atau jasa tertentu yang terlarang (termasuk namun tidak terbatas pada judi online, peredaran narkoba, pencucian uang, pendanaan terorisme, penipuan dalam bentuk apapun, kegiatan atau praktik terlarang lainnya yang bertentangan dengan hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia);
(c) mengirimkan atau menyimpan konten atau materi yang tidak pantas atau asusila, berisi ancaman, atau melanggar hukum atau hak pihak lainnya, termasuk materi yang tidak sesuai untuk anak-anak atau melanggar perlindungan data pribadi pihak lain;
(d) mengunggah, mendistribusikan, menyebarluaskan, atau mereproduksi materi yang dilindungi oleh hak cipta, merek, atau hak kekayaan intelektual lainnya dalam bentuk apapun sebelum mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari pemiliknya;
(e) menghapus pemberitahuan atau tanda hak cipta, merek, atau hak kekayaan intelektual lainnya pada Platform;
(f) mengakses atau melakukan upaya untuk memperoleh akses secara tidak sah terhadap Platform atau sistem atau jaringan atau peladen (server) yang terkait dengannya;
(g) tanpa hak atau secara melawan hukum mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, mentransfer, dan/atau menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik Perusahaan atau milik publik;
(h) mengirimkan materi yang mengandung virus, worms, trojan horses, kode, file, skrip (scripts), agents, atau program yang bersifat merusak, mengganggu atau berbahaya bagi Platform atau sistem atau jaringan atau peladen (server) yang terkait dengannya;
(i) menghambat, mengintervensi, mendisrupsi dan/atau merusak kinerja, integritas atau performa Platform, atau sistem atau jaringan atau peladen (server) yang terkait dengannya atau data yang terkandung di dalamnya;
(j) melakukan rekayasa balik atau melakukan reverse engineering atau mengakses Platform atau perangkat lunak Perusahaan dalam rangka (i) membuat platform atau produk atau layanan sejenis, (ii) menyalin ide, fitur, fungsi, grafik dan/atau desain Platform, dan/atau (iii) membuat produk atau layanan menggunakan ide, fitur, fungsi, grafik dan/atau desain yang serupa dengan Aplikasi;
(k) menyalin, memodifikasi, mengadaptasi, menerjemahkan, membuat karya turunan dari, mendistribusikan, menyebarluaskan, mentransmisikan, menjual, menjual kembali, mengalihkan, membongkar, mengkompilasi, atau memberikan lisensi atau sublisensi atas bagian manapun dari Platform;
(l) membuat tautan ke Platform atau membuat ‘frame’ atau ‘mirror’ atas bagian manapun dari Platform ke peladen atau perangkat nirkabel maupun perangkat berbasis internet manapun;
(m) meluncurkan program atau skrip (script), termasuk namun tidak terbatas pada web spiders, web crawlers, web robots, web ants, web indexers, bots, virus, worms, atau program yang menimbulkan atau mungkin menimbulkan beberapa permintaan sekaligus ke peladen (server) dalam hitungan detik, atau secara tidak sah menghambat atau membebani kinerja Platform;
(n) meretas atau melakukan upaya peretasan atau melakukan modifikasi terhadap Platform atau sistem atau jaringan atau peladen (server) yang terkait dengannya yang dimiliki atau dikelola oleh Perusahaan;
(o) bertindak seolah-olah Mitra adalah orang atau entitas lain atau memberikan kesan atau pernyataan yang tidak benar mengenai afiliasi atau hubungan Mitra dengan seseorang atau suatu entitas; dan/atau
(p) melakukan tindakan atau upaya yang dapat menimbulkan kerugian kepada Perusahaan, dan/atau merusak reputasi atau menyebabkan pencemaran nama baik atau penghinaan terhadap Perusahaan.
9.6. Pengadaan dan seluruh biaya terkait penggunaan perangkat elektronik atau seluler atau ponsel yang diperlukan oleh Mitra untuk mengakses atau menggunakan Akun atau Platform adalah tanggung jawab Mitra sepenuhnya, termasuk namun tidak terbatas pada, pembelian dan pembayaran semua biaya yang dikenakan oleh penyedia layanan telekomunikasi untuk paket data internet.
10. Pembatalan Transaksi
10.1. Topindoku menyarankan Mitra untuk selalu memeriksa dan memastikan detil transaksi sebelum melakukan pembayaran atas transaksi tersebut.
10.2. Topindoku tidak bertanggung jawab atas segala akibat yang timbul dari kesalahan atau kelalaian Mitra dalam pelaksanaan transaksi.
10.3. Mitra dapat menghubungi Perusahaan dalam hal terjadinya suatu kesalahan atau kelalaian Mitra dalam pelaksanaan transaksi. Topindoku akan membantu Mitra secara wajar sebagaimana diperlukan sehubungan dengan akibat yang timbul dari kesalahan atau kelalaian tersebut, termasuk apabila memungkinkan melakukan pembatalan transaksi dan/atau pengembalian nilai Deposit (refund) yang berkurang akibat transaksi tersebut, dengan tunduk pada persyaratan dan mekanisme yang ditetapkan oleh Perusahaan dari waktu ke waktu.
10.4. Keberhasilan dari pembatalan transaksi dan/atau pengembalian nilai Deposit (refund) tersebut akan tunduk pada kondisi yang ada guna mendukung validasi sesuai prosedur Topindoku yang berlaku.
10.5. Topindoku tidak bertanggung jawab atas kegagalan, penundaan atau keterlambatan proses pembatalan transaksi dan/atau pengembalian nilai Deposit (refund) yang timbul sebagai akibat dari perbuatan, kesalahan, gangguan atau kendala dari Mitra maupun pihak ketiga, termasuk namun tidak terbatas pada institusi keuangan atau bank atau Principal terkait.
11. Pemblokiran Akun
11.1. Pemblokiran terhadap Akun yang Diduga Terlibat dalam Pelanggaran Ketentuan UU ITE atau Peraturan Perundang-Undangan Lainnya:
(a) Perusahaan berhak melakukan pemblokiran sementara waktu terhadap Akun Mitra apabila terdapat dugaan awal bahwa Akun tersebut telah digunakan untuk melakukan dan/atau terlibat dalam dan/atau menerima manfaat dari kegiatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya. Kegiatan tersebut termasuk namun tidak terbatas pada akses tanpa hak atau melawan hukum terhadap komputer dan/atau sistem elektronik milik pihak lain, menerobos sistem pengamanan serta pemanfaatan celah yang terjadi pada Platform maupun proses transaksi dalam hubungannya dengan pihak ketiga, termasuk namun tidak terbatas pada supplier, partner strategis, provider, Principal, operator dan aggregator;
(b) Pemblokiran Akun Mitra akan berlangsung sejak tanggal diterimanya laporan dugaan pelanggaran oleh Perusahaan sampai dengan diperolehnya hasil pemeriksaan/ konfirmasi dan/atau keputusan dari pihak yang dirugikan dan/atau manajemen internal yang terkait, yang menyimpulkan bahwa dugaan pelanggaran tersebut tidak terbukti.
11.2. Mekanisme Investigasi dan Hak Klarifikasi Mitra:
(a) Apabila terdapat indikasi pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan ini atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, Topindoku berhak menahan Saldo Mitra untuk keperluan investigasi internal.
(b) Mitra akan diberitahukan mengenai penahanan tersebut beserta alasannya dan diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja.
(c) Setelah investigasi selesai dan tidak ditemukan pelanggaran, Saldo Mitra akan dikembalikan kepada Mitra sesuai ketentuan yang berlaku pada Platform.
(d) Apabila ditemukan pelanggaran, penyelesaian Saldo Mitra akan dilakukan sesuai mekanisme yang ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan ini dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
11.3. Status pemblokiran Akun Mitra dapat diperpanjang untuk keperluan penyelidikan, penyidikan atau pemeriksaan secara hukum formil lainnya. Dalam hal ditemukan adanya pelanggaran atau keterkaitan antara Akun Mitra dengan transaksi anomali dan Mitra tidak dapat membuktikan keabsahan atas transaksi tersebut, Perusahaan dapat melakukan pemblokiran Akun secara permanen.
11.4. Dalam hal terbukti adanya pelanggaran yang menimbulkan kerugian terhadap pihak lain, Saldo Mitra dapat digunakan untuk pengganti kerugian tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan mekanisme yang memberikan hak kepada Mitra untuk mendapatkan perhitungan yang transparan dan kesempatan untuk mengajukan keberatan.
11.5. Perusahaan secara tegas menjunjung tinggi kepatuhan terhadap hukum dan berkomitmen untuk mencegah segala bentuk pelanggaran. Perusahaan mengajak seluruh Mitra untuk berpartisipasi menjaga integritas penggunaan Platform sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna membangun ekosistem digital yang aman, berdaya guna dan memberikan manfaat nyata bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta masyarakat secara keseluruhan.
11.6. Mitra memahami bahwa tindakan-tindakan Topindoku sebagaimana diuraikan dalam ketentuan ini dilakukan dalam rangka kepatuhan terhadap Syarat dan Ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila Mitra merasa dirugikan, Mitra dapat menyampaikan keberatan melalui mekanisme penyelesaian sengketa sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini.
12. Pemeliharaan dan Gangguan Layanan
12.1 Perusahaan berhak untuk sewaktu-waktu melakukan pemeliharaan, pembaruan, pembatasan, penghentian sementara, atau perubahan terhadap sebagian maupun seluruh fitur Platform dengan atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu sepanjang diperlukan untuk kepentingan operasional, keamanan sistem, kepatuhan hukum, atau alasan lainnya yang wajar.
12.2 Mitra memahami dan menyetujui bahwa tindakan tersebut dapat mempengaruhi akses atau penggunaan Platform untuk sementara waktu, dan sepanjang dilakukan secara wajar serta bukan disebabkan oleh kesalahan dan/atau kelalaian Perusahaan, Mitra tidak dapat mengajukan tuntutan atau klaim terhadap Perusahaan sehubungan dengan hal tersebut.
13. Transaksi Final
13.1 Transaksi yang telah berhasil diproses dan/atau diteruskan kepada Principal, operator, biller, Penyedia Jasa Pembayaran, atau pihak ketiga terkait pada prinsipnya tidak dapat dibatalkan, diubah, atau ditarik kembali. Mitra memahami dan menyetujui bahwa kesalahan dalam pengisian data transaksi, termasuk namun tidak terbatas pada nomor tujuan, nominal, jenis produk, atau data lainnya yang dimasukkan oleh Mitra, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Mitra.
13.2 Perusahaan akan membantu Mitra secara wajar dalam hal terdapat kendala atau keluhan transaksi, namun keberhasilan pembatalan, perbaikan, penggantian, atau pengembalian dana (refund) akan tunduk pada kebijakan dan kemampuan sistem dari Principal atau pihak ketiga terkait serta ketentuan yang berlaku pada Platform.
13.3 Sepanjang transaksi telah diproses sesuai data yang dimasukkan oleh Mitra dan bukan disebabkan oleh kesalahan dan/atau kelalaian Perusahaan, Mitra tidak dapat mengajukan tuntutan atau klaim terhadap Perusahaan atas transaksi tersebut.
14. Catatan dan Data Elektronik
14.1 Mitra memahami dan menyetujui bahwa seluruh catatan, log, rekaman, riwayat transaksi, komunikasi, instruksi, persetujuan, aktivitas penggunaan Platform, dan data elektronik lainnya yang tersimpan pada sistem Perusahaan merupakan alat bukti yang sah dan mengikat sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
14.2 Dalam hal terjadi perselisihan atau perbedaan data antara catatan yang dimiliki Mitra dengan catatan elektronik yang dimiliki Perusahaan, maka catatan elektronik yang dimiliki Perusahaan akan menjadi acuan utama sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
15. Ketersediaan Produk dan Layanan
15.1 Perusahaan tidak menjamin bahwa seluruh produk, layanan, atau fitur pada Platform akan selalu tersedia setiap saat. Ketersediaan produk, layanan, atau fitur dapat dipengaruhi oleh sistem, kebijakan, ketersediaan pasokan, gangguan operasional, pemeliharaan sistem, atau kondisi lainnya dari Principal maupun pihak ketiga terkait yang berada di luar kendali Perusahaan.
15.2 Mitra memahami dan menyetujui bahwa keterlambatan, kegagalan, gangguan, pembatasan, atau ketidaktersediaan produk dan/atau layanan yang disebabkan oleh Principal atau pihak ketiga terkait bukan merupakan tanggung jawab Perusahaan sepanjang hal tersebut bukan disebabkan oleh kesalahan dan/atau kelalaian Perusahaan.
16. Tidak Ada Jaminan Keuntungan
16.1 Perusahaan tidak memberikan pernyataan, jaminan, atau kepastian dalam bentuk apapun mengenai tingkat keuntungan, peningkatan penjualan, pertumbuhan usaha, keberhasilan bisnis, atau hasil tertentu yang dapat diperoleh Mitra dari penggunaan Platform maupun penjualan produk melalui Platform.
16.2 Segala keputusan bisnis, strategi penjualan, dan penggunaan Platform oleh Mitra dilakukan atas pertimbangan dan risiko Mitra sendiri.
17. Kepatuhan terhadap Permintaan Otoritas
Perusahaan berhak untuk memberikan data, informasi, catatan elektronik, riwayat transaksi, maupun melakukan tindakan lainnya sebagaimana diwajibkan berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau atas permintaan aparat penegak hukum, regulator, pengadilan, atau otoritas lain yang berwenang.
18. Kepatuhan Anti-Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme
18.1. Topindoku menerapkan kebijakan kepatuhan internal terhadap pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme beserta perubahannya.
18.2. Mitra menjamin bahwa sumber dana yang digunakan untuk Deposit Mitra dan transaksi pada Platform berasal dari sumber yang sah dan tidak melanggar hukum.
18.3. Mitra menjamin bahwa Akun dan Platform tidak akan digunakan untuk melakukan transaksi yang bertujuan untuk mengelabui, mengaburkan, atau menghindari pelaporan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
18.4. Topindoku berhak melakukan pemeriksaan terhadap transaksi yang mencurigakan dan dapat menunda, membatasi, atau menahan transaksi maupun Saldo selama investigasi internal berlangsung.
18.5. Mitra bertanggung jawab sepenuhnya serta melepaskan Perusahaan beserta pemegang saham, direksi, dewan komisaris, karyawan, afiliasi, penasihat, dan perwakilan Perusahaan dan pihak yang bekerja untuk dan atas nama Perusahaan dari segala kerugian, tuntutan dan/atau klaim dalam bentuk apapun yang timbul dari atau sehubungan dengan tindak pidana atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Mitra.
19. Pernyataan dan Jaminan Mitra
Mitra menyatakan dan menjamin dari waktu ke waktu selama pengaksesan dan penggunaan Platform hal-hal berikut ini:
19.1. Mitra merupakan subjek hukum yang cakap dan berwenang menurut ketentuan hukum yang berlaku untuk melakukan perbuatan hukum, termasuk untuk membuat Akun, menggunakan Platform dan fiturnya dan mengikatkan diri pada Syarat dan Ketentuan ini dan Kebijakan Privasi.
19.2. Dana yang digunakan dalam transaksi, termasuk untuk pengisian ulang Deposit Mitra, tidak berasal dari suatu tindak pidana atau kegiatan yang dilarang berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
19.3. Pembukaan dan/atau penggunaan Akun tidak dimaksudkan atau ditujukan untuk melakukan suatu tindak pidana atau kegiatan yang dilarang berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
19.4. Mitra tidak akan memberikan hak, wewenang dan/atau kuasa dalam bentuk apapun dan dalam kondisi apapun kepada pihak ketiga untuk menggunakan Akun dan/atau mengakses Platform atas dasar alasan apapun dan dalam kondisi apapun, dan akan bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan Akun dan/atau akses atas Platform oleh pihak ketiga terlepas dari adanya kelalaian oleh Mitra atas penggunaan oleh pihak ketiga tersebut.
19.5. Setiap data dan informasi yang disampaikan atau diserahkan oleh Mitra kepada Perusahaan sehubungan dengan penggunaan Akun dan/atau akses atas Platform adalah benar, akurat dan lengkap, masih berlaku dan tidak menyesatkan.
19.6. Mitra telah membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan ini dan Kebijakan Privasi, dan kedua dokumen tersebut merupakan kewajiban hukum yang sah dan mengikat Mitra.
19.7. Dalam hal penggunaan Platform dilakukan oleh pihak yang masih di bawah umur, berada dalam pengampuan, dan/atau penyandang disabilitas, penggunaan tersebut wajib dilakukan dengan persetujuan dan/atau pengawasan orang tua, wali, pengampu, pendamping, atau pihak lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tanggung jawab atas penggunaan Platform oleh pihak tersebut berada pada pengguna dan/atau orang tua, wali, pengampu, pendamping, atau pihak lain yang bersangkutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
20. Peristiwa Cidera Janji
20.1. Peristiwa cidera janji timbul apabila salah satu atau lebih peristiwa atau hal-hal berikut ini terjadi:
(a) Mitra melanggar ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini, Kebijakan Privasi dan/atau syarat dan ketentuan lainnya yang diatur dalam Platform;
(b) Penggunaan Akun, Platform, dan/atau fitur atau layanan lainnya pada Platform oleh Mitra yang bertentangan atau melanggar Syarat dan Ketentuan ini, Kebijakan Privasi, syarat dan ketentuan lainnya yang diatur dalam Platform dan/atau hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(c) Pernyataan dan/atau jaminan Mitra sehubungan dengan Platform, baik sebagian maupun seluruhnya, tidak benar, tidak lengkap, dan/atau tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan/atau menyesatkan;
(d) Berdasarkan penilaian yang wajar dari Perusahaan, terjadi hal-hal yang merugikan atau dapat merugikan Perusahaan, termasuk namun tidak terbatas pada tindakan dan/atau pola penyalahgunaan (abusive) dan/atau penipuan (fraudulent) atau ketika sistem Perusahaan mengindikasikan adanya pola transaksi yang mencurigakan.
20.2. Atas timbulnya peristiwa cidera janji, Perusahaan berhak untuk:
(a) Menghentikan atau memblokir akses Mitra terhadap Akun dan/atau Platform, dan/atau mengakhiri secara sepihak Syarat dan Ketentuan ini;
(b) Menolak transaksi yang dilakukan Mitra yang timbul dari atau sehubungan dengan Peristiwa Cidera Janji; dan/atau
(c) Melakukan tindakan dan/atau upaya hukum lainnya untuk mempertahankan serta melaksanakan hak-hak Perusahaan sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini, termasuk namun tidak terbatas pada pengajuan gugatan perdata, laporan pidana, atau upaya hukum formil lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
20.3. Dalam hal Perusahaan melaksanakan hal-hal di atas dasar Peristiwa Cidera Janji namun Mitra memiliki bukti yang kuat bahwa tidak ada Peristiwa Cidera Janji yang terjadi, Mitra dapat mengajukan sanggahan atau keberatan kepada Perusahaan dengan menyampaikan bukti tersebut. Perusahaan akan segera memeriksa sanggahan atau keberatan tersebut, dan berdasarkan hasil pemeriksaan internal menentukan ada atau tidaknya Peristiwa Cidera Janji dan/atau melanjutkan pelaksanaan hal-hal di atas.
20.4. Para Pihak dengan ini sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sejauh ketentuan tersebut mengatur dibutuhkannya persetujuan atau putusan pengadilan untuk mengakhiri Syarat dan Ketentuan ini.
21. Tanggung Jawab Perusahaan
21.1. Mitra sepenuhnya bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan dan akurasi data pribadi dan informasi yang diberikan sehubungan dengan penggunaan Platform. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas setiap akibat yang timbul dari ketidakbenaran, ketidaklengkapan dan/atau ketidaksesuaian data pribadi atau informasi yang diberikan oleh Mitra.
21.2. Perusahaan tidak memberikan pernyataan atau jaminan mengenai tidak adanya gangguan, interupsi, atau cacat pada Platform maupun akurasi dan kelengkapan data dan informasi yang tersedia pada Platform. Platform disediakan kepada Mitra “sebagaimana adanya” atau “as is”. Mitra mengakui dan setuju bahwa Perusahaan tidak bertanggung jawab atas setiap kerugian, termasuk namun tidak terbatas pada, kehilangan data, kerusakan barang, cidera, atau kerusakan-kerusakan lain dalam bentuk apapun yang timbul dari atau sehubungan dengan penggunaan atau tidak dapat digunakannya Platform, sepanjang kerugian tersebut bukan disebabkan oleh kesalahan dan/atau kelalaian Perusahaan.
21.3. Mitra mengerti dan memahami sepenuhnya upaya Perusahaan untuk senantiasa mengambil langkah-langkah yang wajar untuk menjaga keamanan Platform dan agar Platform terbebas dari virus dan/atau gangguan. Perusahaan tidak dapat menjamin keamanan database maupun menjamin bahwa informasi yang Mitra berikan kepada Perusahaan tidak akan diintersepsi ketika ditransmisikan kepada Perusahaan, kecuali terdapat kesalahan dan/atau kelalaian Perusahaan.
21.4. Perusahaan tidak memberikan pernyataan atau jaminan apapun, baik secara tersurat maupun tersirat, bahwa: (a) penggunaan Platform akan bebas dari gangguan atau interupsi apapun; (b) Platform dapat berfungsi sebagaimana mestinya apabila digunakan dengan perangkat keras, perangkat lunak, sistem atau data lainnya; (c) galat (error) pada Platform akan diperbaiki; dan (d) Platform atau peladen (server) yang memungkinkan tersedianya Platform bebas dari virus atau komponen yang berbahaya.
21.5. Mitra secara tegas membebaskan Perusahaan, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, karyawan, afiliasi, penasihat, dan perwakilan Perusahaan dan pihak yang bekerja untuk dan atas nama Perusahaan dari segala gugatan, tuntutan, klaim, kepentingan, tanggung jawab, kerugian, dan biaya (termasuk biaya jasa hukum) apapun yang timbul dari atau sehubungan dengan penggunaan Platform dan/atau pelanggaran hak pihak ketiga yang timbul akibat penggunaan Platform secara tidak sah sepanjang hal tersebut bukan disebabkan oleh kesalahan dan/atau kelalaian Perusahaan.
22. Force Majeure
22.1. Para Pihak tidak bertanggung jawab atas kegagalan atau keterlambatan dalam pelaksanaan kewajiban berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini yang disebabkan oleh peristiwa Force Majeure, yaitu peristiwa-peristiwa di luar kendali wajar Para Pihak, termasuk namun tidak terbatas pada:
(a) Bencana alam, termasuk gempa bumi, banjir, kebakaran, tsunami, gunung meletus, dan badai;
(b) Perang, pemberontakan, terorisme, atau kondisi darurat negara;
(c) Tindakan pemerintah, perubahan peraturan perundang-undangan, atau perintah otoritas yang berwenang yang secara langsung mempengaruhi pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini;
(d) Gangguan jaringan telekomunikasi, listrik, atau infrastruktur publik lainnya yang berkepanjangan;
(e) Gangguan sistem dari Principal, operator telekomunikasi, bank, Penyedia Jasa Pembayaran, atau pihak ketiga lainnya yang bekerja sama dengan Perusahaan, yang berada di luar kendali Perusahaan;
(f) Pandemi, wabah penyakit, atau kondisi kesehatan masyarakat lainnya yang membatasi operasional;
(g) Serangan siber, peretasan, atau gangguan keamanan sistem yang secara wajar tidak dapat dicegah meskipun telah dilakukan langkah-langkah keamanan yang memadai;
(h) peristiwa lain yang berada di luar kendali wajar Para Pihak.
22.2. Pihak yang terdampak Force Majeure wajib memberitahukan kepada Pihak lainnya secara wajar dan secepatnya mengenai peristiwa Force Majeure beserta dampaknya terhadap pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini.
22.3. Selama berlangsungnya peristiwa Force Majeure, kewajiban Para Pihak yang terdampak akan tertunda. Setelah peristiwa Force Majeure berakhir, Para Pihak akan kembali melaksanakan kewajibannya sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini.
23. Lisensi dan Hak Kekayaan Intelektual
23.1. Dengan ketentuan bahwa Mitra senantiasa mematuhi setiap ketentuan yang tercantum pada Syarat dan Ketentuan ini, Perusahaan memberikan kepada Mitra lisensi yang bersifat terbatas, non-eksklusif, tidak dapat dialihkan atau dipindahtangankan, dan tidak dapat disublisensikan untuk mengakses dan menggunakan Platform, termasuk mengunduh dan menginstal Platform pada perangkat elektronik atau seluler atau ponsel yang dimiliki atau dikuasai oleh Mitra semata-mata untuk kepentingan kemitraan komersial Mitra dengan Topindoku.
23.2. Topindoku, termasuk nama dan logonya dan layanan Perusahaan, Platform dan seluruh konten yang terdapat di dalamnya dilindungi oleh hak cipta dan hak kekayaan intelektual lainnya berdasarkan hukum Republik Indonesia. Perusahaan dan pemberi lisensi (sebagaimana berlaku) merupakan pemilik seluruh hak dan manfaat atas nama, logo, Platform dan seluruh hak kekayaan intelektual yang terkait dengannya. Setiap pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual tersebut memberikan hak kepada Perusahaan untuk menghentikan akses dan/atau hak Mitra berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini.
23.3. Kecuali dinyatakan secara tegas dalam Syarat dan Ketentuan ini, Perusahaan tidak memberikan hak atau lisensi, atau kepemilikan apapun kepada Mitra atas Platform maupun hak kekayaan intelektual yang terkait dengannya dan seluruh hak tersebut tetap menjadi milik Perusahaan dan/atau pemberi lisensinya.
24. Pengesampingan Hak
Kelalaian atau keterlambatan Perusahaan dalam melaksanakan atau menegakkan suatu hak, kewenangan, atau upaya hukum berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini tidak dapat dianggap sebagai pengesampingan terhadap hak, kewenangan, atau upaya hukum tersebut, maupun menghalangi pelaksanaan hak, kewenangan, atau upaya hukum tersebut di kemudian hari.
25. Ketentuan Umum
25.1. Untuk dapat menggunakan Platform dan/atau fitur tertentu pada Platform, Perusahaan dapat meminta Mitra untuk mengaktifkan cookies selama mengakses atau menggunakan Platform. Dalam hal Mitra menolak untuk mengaktifkan cookies, akses atau penggunaan terhadap Platform dan/atau fungsi atau bagian tertentu pada Platform dapat terpengaruh atau terhenti.
25.2. Perusahaan mungkin menyediakan beberapa tautan tertentu pada Platform yang merujuk atau mengarahkan Mitra ke situs, aplikasi atau layanan pihak ketiga. Mitra memahami dan menyetujui bahwa Perusahaan tidak bertanggung jawab atas informasi, konten dan/atau materi lainnya yang terdapat dalam tautan milik pihak ketiga tersebut.
25.3. Mitra setuju untuk menerima pesan dalam bentuk apapun dari Perusahaan sehubungan dengan Platform dan/atau fitur pada Platform, termasuk namun tidak terbatas pada short message service (SMS), pesan melalui Platform, pesan melalui aplikasi lainnya seperti ‘WhatsApp’ atau ‘Telegram’, push notification, dan/atau surat elektronik, dan Mitra berjanji untuk memberikan tanggapan atau respon sebagaimana secara wajar diminta oleh Perusahaan.
25.4. Mitra berjanji untuk menggunakan Akun dan/atau Platform semata-mata hanya untuk tujuan yang sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini, termasuk mengakses informasi terkait dengan Platform dan menggunakan Platform dan hanya akan menggunakan akses yang secara sah diberikan kepada Mitra.
25.5. Perusahaan dapat mengambil langkah-langkah atau menempuh upaya-upaya yang dimungkinkan menurut ketentuan hukum yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada menonaktifkan, memblokir, membatasi atau menutup akses ke Akun dan/atau Platform, atau fitur-fitur tertentu pada Platform, melakukan pemeriksaan atau investigasi dan menghimpun data aktivitas Mitra melalui Platform sesuai Kebijakan Privasi dan ketentuan hukum yang berlaku, menyampaikan laporan kepada otoritas berwenang, memberikan surat peringatan, mengakhiri Syarat dan Ketentuan ini, mengajukan tuntutan ataupun gugatan, dan/atau menempuh setiap upaya atau proses hukum yang tersedia berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal terdapat indikasi kecurangan, pemberian informasi, data dan/atau dokumen yang tidak benar atau menyesatkan, pelanggaran Syarat dan Ketentuan ini, Kebijakan Privasi, dan/atau hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh Mitra.
25.6. Perusahaan berhak memantau akses, aktivitas, atau penggunaan Akun dan/atau Platform oleh Mitra untuk memastikan kepatuhan Mitra terhadap Syarat dan Ketentuan ini, Kebijakan Privasi dan/atau hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau perintah pengadilan atau otoritas berwenang.
26. Ketentuan Lain-lain
26.1. Syarat dan Ketentuan ini berlaku efektif terhitung sejak Mitra mengakses dan/atau menggunakan Platform dan terus berlaku selama Mitra mengakses dan/atau menggunakan Platform. Syarat dan Ketentuan ini bersama dengan Kebijakan Privasi berlaku sebagai perjanjian yang sah, dibuat dan dilaksanakan secara elektronik sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengikat Para Pihak.
26.2. Perusahaan berhak untuk sewaktu-waktu mengubah Syarat dan Ketentuan ini dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Mitra. Mitra dapat mengakses setiap perubahan Syarat dan Ketentuan ini melalui Platform. Mitra dianggap menyetujui dan tunduk pada perubahan tersebut apabila tetap mengakses dan/atau menggunakan Platform setelah perubahan berlaku. Mitra bebas untuk berhenti mengakses atau menggunakan Platform apabila Mitra tidak menyetujui perubahan tersebut.
26.3. Dalam hal satu atau lebih ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini menjadi tidak berlaku, tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan berdasarkan hukum yang berlaku, maka hal tersebut tidak mempengaruhi keberlakuan, keabsahan, dan dapat dilaksanakannya ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan ini.
26.4. Mitra tidak dapat mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan/atau kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini. Perusahaan berhak mengalihkan sebagian maupun seluruh haknya dan/atau kewajibannya kepada pihak lainnya, sebagaimana akan diberitahukan kepada Mitra melalui perubahan Syarat dan Ketentuan. Pengalihan tersebut tidak menghapus hak dan kewajiban yang telah ada antara Para Pihak yang bersangkutan sebelum tanggal pengalihan.
27. Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Perselisihan
27.1. Syarat dan Ketentuan ini dan pelaksanaannya diatur oleh dan tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia.
27.2. Setiap perselisihan yang timbul dari atau sehubungan dengan pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini akan diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah untuk mufakat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak salah satu Pihak memberitahukan adanya perselisihan kepada Pihak lainnya.
27.3. Apabila perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat dalam jangka waktu tersebut diatas maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut secara final dan mengikat melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang beralamat kantor di BANI (Jakarta Office) Wahana Graha Lt. 1 & 2, Jl. Mampang Prapatan No. 2, Jakarta 12760 sesuai dengan peraturan dan prosedur arbitrase BANI yang berlaku.
27.4. Selama proses penyelesaian perselisihan berlangsung, Para Pihak tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini sepanjang memungkinkan secara wajar.
27.5. Putusan arbitrase BANI bersifat final dan mengikat Para Pihak. Para Pihak sepakat untuk tidak mengajukan gugatan atau upaya hukum lainnya terhadap putusan arbitrase tersebut.
28. Kontak
Untuk pertanyaan, masukan, atau keluhan terkait Syarat dan Ketentuan ini, silakan hubungi:
PT Topindo Solusi Komunika Tbk
- Alamat:
Jl. Pangeran Diponegoro No. 19 RT 051, RW 016
Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat,
Kota Singkawang, Kalimantan Barat 79123 - Customer Service:
PSTN: 0562633511
WhatsApp: 082148819988 - Email: [email protected]